RAPAT NOMENKLATUR KELAS JABATAN DIREKTUR : “Penyusunan Kelas Jabatan disesuaikan kebutuhan dan harus terbuka”.

2018-03-15 | Dibaca 1 kali

RAPAT NOMENKLATUR KELAS JABATAN

DIREKTUR : “Penyusunan Kelas Jabatan disesuaikan kebutuhan dan harus terbuka”.

 

 

 

Pada akhir November 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Alasan peneribitan peraturan ini adalah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

 

Berkenaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil, Kabag AUK Politeknik Negeri Pontianak mengadakan rapat bersama Direktur, Kabag AKPSI, para Kasubag dilingkungan dan dilaksanakan di ruang rapat Direktur, Kamis 01 Februari 2018 yang dihadiri Pembantu Direktur II, para Kabag dan Kasubag. Kabag. AUK Politeknik Negeri Pontianak H Bambang, SB memberikan penjelasan tentang perubahan jabatan. Diungkapkannya, bahwa untuk dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ada 507 nama jabatan. Menurut Kabag AUK H. Bambang, SB, nama Jabatan untuk Politeknik Negeri Pontianak harus segera ditentukan. Penentuan nama jabatan mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Kepala BKN nomor: 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Instansi Pemerintah. Menurutnya, nama jabatan baru paling lama 15 Februaru 2018 sudah disampaikan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, nama Jabatan setiap unit harus segera disusun. Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa setelah ditetapkannya nama Jabatan melalui Peraturan Direktur, akan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai.

 

Sementara itu, Direktur memberikan arahan bahwa dalam penyusunan nama jabatan harus memperhatikan kebutuhan unit dan terbuka disampaikan kepada pegawai. Lanjutnya, mungkin saja kelasnya turun dari sebelumnya atau naik dari sebelumnya dan harus dijelaskan kepada pegawai atau staf. Menyusun nama jabatan bukan atas keinginan kita, tetapi kebutuhan dan bisa saja dalam satu nama jabatan diisi oleh beberapa orang. Nomenklatur digunakan sebagai acuan untuk: penyusunan dan penetapan kebutuhan; penentuan pangkat dan jabatan;  pengembangan karier; pengembangan kompetensi;  penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan dan Pemberhenti.

 

Mengingat ada perubahan nama jabatan baru, maka kemungkinan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2018 akan tertunda.

(Erwandi – Pranata Humas Muda)

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan