DIREKTUR PIMPIN RAPAT KOORDINASI BERSAMA LSP

2018-03-15 | Dibaca 1 kali

DIREKTUR PIMPIN RAPAT KOORDINASI BERSAMA LSP

 

Pada dasarnya, SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar, ujar Direktur Politeknik Negeri Pontianak H. Muh. Toasin menegaskan dalam rapat koordinasi antara LSP, para Pembantu Direktur dan para Ketua Jurusan serta Kabag. Adanya unit LSP di Politeknik Negeri Pontianak diharapkan para lulusan memiliki sertifikat profesi. Kompetensi yang mencakup ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap merupakan modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini dan masa mendatang. Dikatakannya, keberhasilan mengajar bukan sekedar lulus  tetapi lulusan harus kompeten dalam bidangnya. Lebih lanjut ditegaskannya, dunia kerja ke depan pelan-pelan tidak lagi melihat lulusan mana seseorang, akan tetapi kemampuan apa yang dimiliki. Dunia kerja akan menanyakan para pencari kerja, keterampilan apa yang dimiliki, bisanya apa dan seterusnya. Oleh karenanya, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) saja belum dirasa cukup. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah suatu produk dokumen legal yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pelengkap dokumen ijazah. SKPI mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.

Kompetensi seseorang juga harus mendapat pengakuan secara resmi oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk sertifikasi, baik sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi profesi. Untuk memastikan bahwa lulusan Perguruan Tinggi memiliki kompetensi dan cakap dalam suatu profesi tertentu. Sudah selayaknya setiap lulusan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang mempunyai lisensi secara resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Direktur mengatakan, tidak semua Politeknik memiliki LSP. Keberadaan LSP adalah kita berkewajiban untuk  mengukur capaian kompetensi mahasiswa setelah lulus. Dengan adanya lulusan Politeknik Negeri Pontianak memiliki sertifikat kompentensi atau sertifikat profesi diharapkan mampu  meningkatkan  pengakuan kompetensi  dalam era persaingan penggunaan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana  tuntutan industri baik local maupun internasional saat ini dan akan datang, ungkapnya. Sertifikasi bagi lulusan perguruan tinggi dari jurusan apapun memiliki arti penting sebagai bekal untuk menghadapi persaingan di dunia kerja maupun di lingkungan sosial. Seringkali ada anggapan bahwa belajar hingga ke jenjang pendidikan tertinggi sudah cukup untuk bekal mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan, namun hal tersebut tidak sepenuhnya betul. Anda pasti pernah mendengar bahwa dalam setahun, ada ratusan hingga ribuan lulusan perguruan tinggi yang mencari kerja di bidang yang sama. Minimnya lowongan pekerjaan yang ada, membuat masing-masing individu lulusan perguruan tinggi bersaing menunjukkan kemampuan untuk mendapat pekerjaan yang diinginkan dan hal tersebut tentu akan semakin terasa karena di era  masyarakat ekonomi ASEAN.

Rapat yang diselenggarakan pada hari Selasa, 06 Maret 2018 di ruang rapat Direktur, dimulai pemaparan tentang Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) oleh Ketua LSP Politeknik Negeri Pontianak dan selanjutnya tanya jawab peserta rapat.

(Erwandi – Pranata Humas Muda)

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan