Politap Perpanjang Kembali Bekerja Dari Rumah

2020-05-18 | Dibaca 1 kali

Politeknik Negeri Ketapang kembali memperpanjang masa Bekerja dari Rumah, hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur II Politap Encik Eko Ripkowati menjelaskan Surat Edaran Direktur Politap nomor B/9/PL39/SE/2020, Surat ini menindaklanjuti 1). Surat Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pembelajaran selama masa darurat pandemic Covid-19, 2). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya  pencegahan penyebaran  covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, 3). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 51 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara  di lingkungan instansi pemerintah, 4). Keputusan Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 tahun 2020,nomor  2 tahun 2020 dan 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua adas SKB nomor 728 2019, nomor 213 tahun 2019 dan nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional  dan cuti bersama tahun 2020. dan 5) Berita Acara Rapat Senat nomor  B/02/PL39.16/OT.00.01/2020 tentang pertimbangan senat terkait  kegiatan akademik selama kondisi tanggap darurat Covid-19.

Wadir II selanjutnya menjelaskan bahwa langkah-langkah yang akan dilakukan adalah

  1. Menetapkan pelaksanaan kuliah semester Genap TA 2019/2020 akan dilanjutkan tanggal 8 Juni atau waktu yang dianggap tepat oleh pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19, sehingga selama bulan Ramadhan 1441 H dengan kata lain Politap memindahkan libur semester genap TA 2019/2020 menjadi bulan suci Ramadham hal ini diperkuat dengan pertimbangan Senat Politap untuk mengadakan kalender akademik Semester Genap TA 2019/2020
  2. Proses Bimbingan Laporan Praktek Kerja Lapangan dan Bimbingan Tugas Akhir tetap dapat dilakukan selama libur perkuliahan dengan semaksimal mungkin menggunakan sistem informasi manajemen terpadu (politap.ac.id/sidul) atau menggunakan  flatform/aplikasi yang dianggap optimal untuk kegiatan tersebut,
  3. Pelaksanaan seminar Praktek Kerja Lapangan diserahkan pelaksanaanya kepada Jurusan masing-masing dengan semaksimal mungkin menggunakan daring atau flatform/aplikasi yang dianggap optimal untuk kegiatan tersebut
  4. Seluruh pegawai Politap (baik Dosen maupun tenaga kependidikan) tetap melaksanakan Work From Home (WFH) dan Social Distancing sebagai upaya untuk mencegah penularan infeksi covid-19 dengan memperhatikan Surat Tugas Direktur dan dilaporkan pada sistem informasi manajemen terpadu (politap.ac.id/simona) atau tugas piket dari kepala unit kerja,
  5. Layanan administrasi usulan persuratan (tata naskah dinas) dan usulan pencairan keuangan unit kerja dapat memaksimalkan layanan sistem informasi manajemen terpadu (politap.ac.id/sipsuke)
  6. Mahasiswa Politap untuk tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang, selama liburan dapat mengikuti berbagai kompetisi dari rumah dalam rangka dies natalis Politap ke12, ikuti terus informasinya pada ac.id atau media sosial lainnya.

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan