Proses Belajar Mengajar dan Pelayanan Administrasi Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Politeknik Negeri Kupang

2020-06-03 | Dibaca 1 kali

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 386/PL23/KP/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Kupang, Ibu Nonce F. Tuati, SE., MSi tentang Proses Belajar Mengajar dan Pelayanan Administrasi di masa Tatanan Kenormalan Baru Politeknik Negeri Kupang, maka ada beberapa pelaksanaan tatanan kenormalan baru di lingkungan Politeknik Negeri Kupang(PNK) yang dimulai pada tanggal 5 Juni 2020 yaitu :

  1. Seluruh aktifitas perkantoran sudah dapat dimulai dengan memperhatikan protokol Standar kesehatan Covid-19 diantaranya adalah pengecekan suhu tubuh, wajib memakai masker dalam area kampus, menjaga jarak sosial 1 - 2 meter ketika sedang bekerja atau berinteraksi

  2. Setiap Jumat sore setelah jam kerja atau pada hari sabtu dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruang kelas, laboratorium, toilet dan ruang kerja

  3. Proses perkuliahan teori dan UAS tetap dilakukan secara daring sampai tanggal 27 Juni 2020

  4. Pelaksanaan seminar, ujian Tugas akhir dilakukan secara daring atau tatap muka dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan

  5. Perkuliahan Praktek dikampus dilaksanakan dari tanggal 29 Juni s.d 14 Agustus 2020 dengan tetap memperhatikan jumlah mahasiswa, kapasitas ruangan dan jumlah peralatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Panduan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru dilihat pada infografik

 

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan