SOSIALISASI UNIT LAYANAN TERPADU DIREKTUR : “Ini perintah Kementerian dan Menpan RB yang harus dilaksanakan”.

2018-03-15 | Dibaca 1 kali

SOSIALISASI UNIT LAYANAN TERPADU

DIREKTUR : “Ini perintah Kementerian dan Menpan RB yang harus dilaksanakan”.

 

 

Reformasi Pelayanan Publik yang dibentuk di lingkungan Kemenristekdikti, termasuk di Politeknik Negeri Pontianak dilatarbelakangi, bahwa agenda prioritas membangun transparansi dan akuntabilitas Kinerja pemerintahan sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prostes penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ditandai dengan: terwujudnya sistem pelaporan dan kinerja instansi pemerintah; meningkatnya akses publik terhadap informasi kinerja instansi pemerintah; semakin efektifnya penerapan e-government untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern dan meningkatnya implementasi open government pada seluruh instansi pemerintah.

Untuk mewujudkannya, salah satu arah yang dikedepankan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai implementasi UU nomor: 25/2009 tentang pelayanan Publik secara konsisten; mendorong inovasi pelayanan publik; peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik dan penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan pelayanan publik.

Yang terlambat merespon pembentukan Unit Layanan Terpadu adalah Kemenristekdikti, waktu itu seluruh pimpinan perguruan tinggi dikumpulkan dan disampaikan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Direktur mengawali arahannya.  Dijelaskannya, bahwa Kementerian memerintahkan seluruh perguruan tinggi maupun kopertis membentuk tim Reformasi Birokrasi dan Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID). Politeknik Negeri Pontianak sudah membentuk Tim Reformasi Birokrasi yang meliputi : Manajemen Perubahan; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Penguatan Kelembangaan; Penguatan Tatalaksana; Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Peraturan Perundang-Undangan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan setiap bidang dikoordinir satu orang. Unit Layanan Terpadu merupakan salah satu bagian Reformasi Birokrasi dalam bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dan semua perguruan tinggi maupun kopertis sudah membentuk layanan terpadu, ujar Direktur.

Dijelaskan Direktur, dengan kemampuan yang terbatas saya selaku pimpinan berusaha mewujudkan dan menyiapkan fasilitas untuk Unit Layanan Terpadu (ULT). Sebenarnya ULT merupakan front office yaitu pintu masuk dan pintu keluar. Semua informasi keluar dan masuk dalam satu pintu yaitu ULT. Ditegaskan Direktur bahwa, kehadiran Unit Layanan Terpadu (ULT) bukan mengamputasi, tidak ada yang diambil alih. Yang ada adalah bagaimana saling memperkuat pelayanan kita baik internal maupun eksternal. Direktur mencontohkan, orang luar tidak bisa menerobos ke unit lain jika ingin mendapatkan dokumen. Ia harus melalui Unit Layanan Terpadu dan disitu ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk Politeknik Negeri Pontianak ada 2 PPID yaitu PPID Pelaksana Bapak Endang Kusmana dan PPID Pembantu Erwandi. Dalam UU KIP nomor: 14 tahun 2008 ada aturan yang harus dipatuhi untuk memperoleh informasi dan dokumen. Kita harus siap dalam segala macam perubahan, tegas Direktur. Ia mengungkapkan, memasuki era digital sekarang ini  perguruan tinggi harus siap mengikuti perubahan yang begitu cepat. Ditegaskannya, dengan adanya Unit Layanan Terpadu (ULT) bukan berarti unit lain nganggur, itu salah kaprah dan ULT merupakan penghubung bagi unit-unit lain. Direktur meminta, marilah kita memberikan berkontribusi semampu kita untuk kemajuan lembaga ini (Polnep). Tidak ada pekerjaan diambil oleh orang lain, yang ada adalah bagaimana saling bersinergi satu sama lain.

Sementara itu, Pembantu  Direktur II Politeknik Negeri Pontianak mengatakan bahwa Unit Layanan Terpadu (ULLT) sesungguhnya sebagian kecil dari Reformasi Birokrasi dilingkungan Kemenristekdikti. Dijelaskannya Reformasi Birokrasi didasari adanya Peraturan Menpan RB nomor: 11  tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019; Nomor: 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti nomor: 286/A.A4/KP/2017 tentang pembentukan tim Reformasi Birokrasi. Dijelaskan Pembantu Direktur II, Politeknik Negeri Pontianak sudah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dengan 8 bidang perubahan dan Kementerian sudah menerima salinan Surat Keputusan tentang tim tersebut. Jika tidak dilaksanakan, Kemenristekdikti akan menunda pembanyaran Tukin maupun perubahan anggara, jelas Pembantu Direktur II.

Dijelaskan Pembantu Direktur, bahwa dalam menjalankan tugasnya Unit Layanan Terpadu (ULT) bertanggungjawab kepada Direktur melalui Pembantu Direktur II. Ditegaskan oleh Pembantu Direktur II, Unit Layanan Terpadu (ULT) penting untuk segera dilaksanakan karena bagian dari Peta Jalan Reformasi Birokrasi. Dia juga menjelaskan, semua layanan internal termasuk kepegawaian, seperti kenaikan pangkat dan sebagainya melalui pintu terlebih dahulu. Jadi setiap pegawai tidak lagi urus kepangkatan atau menyerahkan dokumen langsung ke unit kepegawaian, tetapi melalui Unit Layanan Terpadu, tegas Pudir II.

Sosialisasi Unit Layanan Terpadu (ULT) dipimpin langsung Direktur Politeknik Negeri Pontianak yang didampingi Pembantu Direktur II. Hadir pada acara sosialisasi para Pembantu Direktur, WMM, SPI, Ketua Jurusan, Kepala UPT, UKHI, P3AI, para Kabag dan Kasubag. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat lantai 3, Rabu, 07 Maret 2018.

(Erwandi – Pranata Humas Muda)

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan