DOSEN POLITEKNIK NEGERI INDRAMAYU INI BERI 3 TIPS LINDUNGI DIRI DARI KEJAHATAN DIGITAL

2021-09-23 | Dibaca 1 kali

Kasus kejahatan siber di Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat. Terhitung hingga 2019 kejahatan siber mencapai angka 5 ribu kasus. Oleh karena itu, kita perlu memahami cara-cara untuk melindungi dan menghindari kejahatan digital.

Yudi Raharja seorang Instruktur di Edukasi4id, melindungi data digital dapat dilakukan dengan tiga cara ini:

1. Memproteksi perangkat digital
Proteksi perangkat digital ini dapat melindungi kita dari kejahatan siber. Proteksi ini dibagi menjadi dua, yaitu proteksi perangkat keras dan proteksi perangat lunak. Proteksi perangkat keras meliputi kata sandi, fingerprint authentication, dan face authentication. Proteksi perangkat lunak terdiri dari find my device, backup data, antivirus, enkripsi full disk, dan shredder.

"Agar semakin aman, proteksi antara perangkat keras dan perangkat lunak keduanya harus digabungkan. Misalnya kita menggunakan kata sandi, find my device, dan antivirus secara bersamaan," tutur Yudi dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

2. Jenis identitas digital
Jenis identitas digital meliputi identitas yang terlihat dan identitas tidak terlihat. Identitas yang terlihat terdiri dari nama akun, foto profil, deksripsi pengguna, dan identitas lain yang tercantum dalam akun. Sementara, identitas tidak terlihat terdiri dari password, two factor authentication, OTP, dan identitas lainnya.

Cara melindungi identitas digital dengan memilih identitas asli atau palsu dan bertanggung jawab atas identitas tersebut. Amankan identitas utama seperti alamat surel dan nomor telepon yang digunakan saat mendaftar di suatu platfrom. 

3.Jenis data digital
Hampir mirip dengan identitas digital. Data pribadi ini juga mendeskripsikan pengguna atau seseorang. Data pribadi terdiri atas data umum dan data khusus. Data pribadi umum terdiri dari nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya. Data pribadi khusus terdiri atas data kesehatan, genetika, preferensi seksual, pandangan politik, dan sebagainya.

Untuk melindungi data pribadi yang terpenting ialah jangan memberikan informasi terkait data pribadi terlalu banyak di media sosial atau di orang terkenal. Buatlah pengaturan privasi daam setiap media sosial yang ada.

"Langkah hukum dalam melawan penyalahgunaan data pribadi bisa mengajukan gugatan dengan aturan Pasal 26 ayat 2 UU 19/2016 jo. Pasal 1365 KUH Perdata," jelasnya.

"Memahami pilar keamanan digital sama dengan kita melindungi diri kita dari potensi kejahatan siber yang marak saat ini," tukasnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021) siang juga menghadirkan pembicara Moh. Ali Fikri (Ahli Pertama - Pranata Komputer), Hani Fibianti (Founder of Molecula Indonesia Content), Ahmad Lubis (Dosen Teknik Informatika Politeknik Negeri Indramayu), dan Ribka sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Berita Politeknik


Galeri Kegiatan